![]() |
| Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
Pada hari ini, Jumat 5 Juni 2026
Pemerintah Desa Amerta Bhuana melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sesuai surat Pemerintah Desa Amerta Bhuana Nomor :
301/AB/VI/2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel beserta Perangkat
Desa, BPD, LPM, Bendesa Adat serta tokoh Masyarakat. Acara tersebut dibuka langsung
oleh Perbekel Amerta Bhuana sekaligus memberikan arahan terkait mekanisme
pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dengan memilih salah satu dari dua Peraturan
yang ada sebagai dasar hukum antara Permendagri 114 tahun 2014 yang memandatkan
Sekdes otomatis jadi Ketua Tim atau Permendes Nomor 21 Tahun 2020 yang
memandatkan Pembentukan Tim melalui Musyawarah. Akhirnya peserta rapat sepakat membentuk
Tim melalui musyawarah serta mereview dari SK tahun sebelumnya sehingga kegiatan
tadi menghasilkan Tim yang akan mulai melaksanakan kegiatan setelah
dikeluarkannya SK dari Perbekel



.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)

0 comments:
Posting Komentar