Musdes dihadiri oleh Pemerintah
Desa, BPD, Lembaga Desa, Bendesa Adat se-Desa Amerta Bhuana, tokoh masyarakat,
serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum musyawarah ini, dibahas dan
disepakati APBDesa Tahun 2026 disetujui
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penetapan APBDes TA 2026
bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes
Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat
sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
