No | Misi | Tujuan | Sasaran |
1 | Meningkatkan pelayanan hak dasar masyarakat dibidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan yang merata dan berkeadilan. | 1.mewujudkan pembangunan, penguatan dan pemerataan infrastruktur dasar masyarakat yang berdayaguna. | 1.meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur public daerah yang berkeadilan. 2.meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar permukiman. |
| | 2.mewujudkan penyelenggaraan kesehatan masyarakatyang berkualitas 3.Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. | 3.meningkatkan kualitas, kuantitas serta cakupan infrastruktur kesehatan masyarakat. 4.meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat dasar dan rujukan kesehatan masyarakat. 5.meningkatnya mutu pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan. 6.meningkatnya kualitas dan kuantitas pendidikan dan tenaga kependidikan. |
2 | Mengoptimalkan penataan dan pemanfaatan potensi Desa | 4.mewujudkan penataan dan pengelolaan potensi Desa. | 7.meningkatnya produktifitas komoditi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan masyarakat dalam mendorong ketahanan pangan Desa. 8.berkembangnya potensi dan daya tarik wisata. |
3 | Mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pada berbagai sktor dan wilayah | 5.peningkatan pendapatan masyarakat. | 9.menurunnya angka kemiskinan masyarakat 10.menurunnya tingkat pengangguran masyarakat Desa Amerta Bhuana. |
| | 6.peningkatan daya saing dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif. | 11.meningkatnya kapasitas kelembagaan ekonomi masyarakat. 12.meningkatnya daya saing dan produktifitas UMKM. |
4 | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berjiwa konpetitif | 7.menciptakan sumberdaya manusia yang berjiwa entrepreneur. | 13.meningkatkan daya saing dan pengembangan kewirausahaan |
| | 8.meningkatkan kreatifitas pemuda dan prestasi olahraga | 14.meningkatkan kemandirian dan prestasi pemuda dalam pembangunan. |
5 | Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (goodgovernance) serta penegakan supermasi hukum dan hak azasi manusia. | 9.mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. | 15.meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur pemerintahan Desa. 16.meningkatkan efektifitas kelembagaan pemerintah. 17.meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. 18.meningkatkan kualitas pelayanan public dan pengelolaan keuangan Desa yang transparan. 19.meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. |
| | 10.penegakan supermasi hukum dan ham | 20.terwujudnya penegakan hukum, kepastian hukum. 21.meningkatnya kualitas pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak dan kesejahtraan sosial. |
6 | Meningkatkan kerjasama antar Desa untuk menciptakan peluang kesejahtraan masyarakat dan sinergitas Desa | 11.meningkatkan jejaring kerjasama antar Desa dan stakeholder pembangunan daerah. | 22.meningkatkan kerjasama antar Desa, masyarakat dan dunia usaha. |
7 | Penataan ruang dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, budaya dan penanggulangan bencana | 12.mewujudkan penataan ruang dan pelestarian lingkungan hidup, budaya dan penanggulangan bencana. | 23.terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan ruang secara oftimal. 24.meningkatnya kualitas lingkungan hidup Desa. 25.meningkatnya infrastruktur dan kesiapsiagaan bencana. |
| | | 26.memajukan seni dan budaya serta memelihara, melindung dan melestarikan sarana Upakara dan sarana Upacara sehingga tidak punah. |
8 | Mendorong terciptanya iklim demokrasi yang kondusif, suasana aman, tertib dan religious didalam kehidupan bermasyarakat. | 13.menciptakan iklim demokratis dan politik yang kondusif. | 27.meningkatnya kualitas kehidupan demokrasi dan politik. |
| | 14.mewujudkan ketertiban dan ketentraman serta suasana religious dalam kehidupan bermasyarakat. | 28.terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. 29.meningkatnya pelayanan kehidupan beragama. |