![]() |
| Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat |
Pada hari ini, Jumat 29 Mei 2026 sesuai surat Nomor : 005/279/AB/V/2026 Pemerintah Amerta Bhuana melaksanakan kegiatan sosialisasi posbankum yang disinkronkan dengan kegiatan sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPD beserta Anggota, Ketua dan Anggota LPM, Kawil se-Desa Amerta Bhuana, Ketua Linmas, Bendesa Adat se-Desa Amerta Bhuana, Kelian Banjar Adat se-Desa Amerta Bhuana, Kelian Sekaa Teruna se-Desa Amerta Bhuana dan posbankum Desa Amerta Bhuana serta Perangkat Desa. Hadir sebagai Narasumber dari OBH KPPA Bali dan Babinkamtibmas serta Babinsa Desa Amerta Bhuana. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di tingkat Desa dimana yang selama ini menjadi momok yang menakutkan jikalau berbicara tentang hukum dan semoga dengan fahamnya masyarakat tentang hukum bisa buat masyarakat tertib dan sadar hukum, dimana kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui aturan tetapi juga tentang kemauan untuk mematuhi hukum serta menjadikan bagian dari nilai kehidupan bermasyarakat. Peserta juga diajak untuk memahami ketentuan hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.






.jpeg)

.jpeg)




.jpeg)




.jpeg)




0 comments:
Posting Komentar