 |
| Musdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa 2025 |
Pada hari ini Selasa 27
Januari 2026 dengan mengacu surat Nomor : 005/1/BPD.AB/I/2026 BPD Desa Amerta Bhuana melaksanakan Musyawarah Desa Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2025 dimana dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Perbekel beserta
Perangkat Desa, BPD beserta anggota, Pengurus LPM, Jero Bendesa, Bidan Desa,
Kader Posyandu beserta undangan lainnya.Dalam kegiatan tersebut yang
didahului oleh sambutan Ketua BPD yang pada intinya dalam realisasi keuangan
desa sudah barang tentu mengacu pada juklak juknis dan aturan-aturan dari
pemerintah atasan yang walaupun demikian dari BPD juga memberikan kesempatan
pada peserta musyawarah desa untuk bertanya jikalau dalam pemaparan realisasi
keuangan oleh bendahara desa nantinya dirasa ada yang belum jelas dan
kesempatan itu dibuka di forum diskusi.
Disisi lain dikuatkan juga
oleh sambutan perbekel bahwa musdes ini merupakan agenda tahunan dari
Pemerintah Desa Bersama BPD Dimana asas pengelolaan keuangan desa secara akuntabel,
transparansi dan bisa dipertanggungjawabkan bisa terwujud. Di lain hal selain
informasi keuangan desa melalui musyawarah desa juga informasi pengelolaan
keuangan desa Pemerintah Desa Amerta Bhuana dipublikasikan melalui website,
baliho dan Facebook milik Pemerintah Desa Amerta Bhuana dan dengan telah dilaksanakannya Musyawarah Desa ini artinya Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara sah bisa dipertanggungjawabkan serta dituangkan dalam berita acara dan notulen yang merupakan kesatuan dokumen yang tak terpisahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) Amerta Bhuana Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.





Dihari yang sama juga diadakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Buana Kerta Jaya yang mana jauh hari sebelumya telah diadakan praRAT dan sudah mencapai kata sepakat sehingga pada hari ini juga bisa diadakan Musyawarah Pertanggungjawaban Bumdes karena merupakan dokumen wajib tahunan yang disusun direktur, Sekretaris dan bendahara untuk melaporkan kinerja, operasional, keuangan, dan aset kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes). LPJ bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas, memuat neraca laba/rugi, realisasi program kerja, serta bagi hasil usaha.
 |
| Musdes Pertanggungjawaban Bumdes |
0 comments:
Posting Komentar