
Pada hari ini Rabu, 31 Desember
2025 bertepatan dengan penghujung tahun Pemerintah Desa Amerta Bhuana bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amerta Bhuana telah
melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musdes dihadiri oleh Pemerintah
Desa, BPD, Lembaga Desa, Bendesa Adat se-Desa Amerta Bhuana, tokoh masyarakat,
serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum musyawarah ini, dibahas dan
disepakati APBDesa Tahun 2026 disetujui
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penetapan APBDes TA 2026
bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes
Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat
sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.